MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah pelarian, Yasin (43) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP. Walaupun sempat buron, usai jalankan aksinya membongkar rumah menggasak unit sepeda motor dan handphone milik warga Ketuan Jaya, Kecamatan Muara beliti.
Tengah pulang kerumahnya, yang berada di Kelurahan Batu Urip Kenangan Kota Lubuklinggau. Bandit spesialis bongkar rumah, terlibat 10 TKP wilayah hukum Polres Musi Rawas tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Selasa (30/1).
Dari hasil pengeledaan kediaman Pelaku, Polisi amankan sejumlah barang bukti (Bb) unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Handphone Android lengkap dengan kotaknya Merk Vivo Y12 S. Lalu, diamankan sebila pisau diduga kerap digunakan dalam setiap jalankan aksinya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi S.IK M. H melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi membenarkan prihal, telah diamankan pelaku pencurian, spesialis bongkar rumah mencuri barang barang berharga.
Bahkan, untuk pelaku Yasin merupakan pemain dalam aksi Curat spesialis bongkar rumah. Yang mana, sepak terjang bersangkuta ternyata telah terlibat hingga 10 TKP aksi bongkar rumah berada diwilayah Hukum Polres Musi Rawas.
“Ya, benar anggota opsnal Landak Satreskrim telah menangkap tersangka Yasin, Curat Bongkar Rumah membawa kabur motor dan hanphone TKP Ketuan Jaya. Sedangkan rekanya, inisial DA kini DPO masih dalam pengejaran,” jelas AKP Herman Junaidi.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi membeberkan tertangkapnya Yasin semua hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B / 7 / I / 2024 / SPKT SEK MA BELITI /RES MURA / SUMSEL, tgl 25 Januari 2024.
Lalu, turut didukung informasi warga mengetahui jika bersangkutan tengah pulang kerumah. Lalu, dilakukanlah penangkapan terhadap bersangkutan.
“Ketika kita amankan, pelaku komperatif tanpa lakukan perlawanan. Begitupun, ketika di Introgasi Saat bersangkutan akui semua perbuatanya,” jelas AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya.
Tidak hanya itu, untuk pelaku Yasin kini telah ditetapkan tersangka. Adapun, setelah dilakukan pengecekan ternyata bersangkutan di ketahui terlibat perkara yang sama di 10 TKP diantaranya, TKP Ketuan Jaya, Kediaman Mulyono sesuai dilik aduan LP/B-7/I/2024/Sek.ma Beliti, tgl 25 Jan 2024. Dengan Bb, unit SPM Honda Beat hitam dan Unit Hanphone Merk Vivo Y12 Warna Glacier Blue.
“Kemudian, TPK rumah kediaman Kadi Setiawan Desa Ngadirejo Tugumulyo, TKP kediaman Setiryadi Desa GI Mataram Tugumulyo, Kediaman Ahmad juga Desa GI Mataram Tugumulyo dan Kediaman Singet Maryono Juga di Desa Mataram Tugumulyo dan TKP Kediaman Alf Koyara Desa Triwikaton Tugumulyo,” tandasnya.
Penulis : ARIE












