MUSI RAWAS, LS – Pemerintah legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Bupati Hj. Ratna Mahmud menyepakati 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Hal itu terkuat, dari hasil Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas pengambilan putusan pimpinan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir bupati Musi Rawas, terhadap digulirkanya pembahasan usulan 3 Raperda pemerintah kabupaten dan 4 Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas tahun 2023, Jum’at (29/12) sore pukul 16.00 Wib.
Ketua DPRD Musi Rawas, Adzandri dalam kesempatanya menyampaikan sebagaimana berdasarkam mekanismenya. Proses, terbentuknya peraturan daerah (Perda) melewati berbagai tahapan. Mulai dari tahapan usulan pemerintah esekutif Bupati Musi Rawas.
“Kemudian, dilanjutkan tahapan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi bersama mendengarkan jawaban esekutif Bupati terhadap pandangan Fraksi-faksi,” terang Adzandri
Selanjutnya, dimulainya tahap pembahasan bersama OPD dan Panitia khusus (Pansus). Lalu, setelah rampung, dilakukan lagi rapat paripurna mendengarkan laporan pansus-pansus.
“Barulah, setelah didapatkan laporannya. Pimpinan DPRD mengambil keputusan terhadap usulan Raperda. Serta dipengujung, kembali mendengarkan pendapat akhir esekutif yakni Bupati,” paparnya.
Sementara itu, untuk pembahasan ada sebanyak 7 usulan Raperda dibahas. Namun, untuk diketahui 7 Raperda tersebut terdiri dari 3 Raperda pemkab Musi Rawas dan 4 Raperda Insiatif DPRD. Adapun, dari 7 usulan raperda itu. Hanya 5 Raperda disetujui menjadi Perda yakni Raperda penyertaan modal pemerintah kabupaten musi rawas, atas barang milik daerah merupakan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selantan Bangka Belitung (Sumselbabel).
“Lalu, Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas seperti Raperda Tentang perlindungan petani, Raperda penyelenggaraan pendidikan, Raperda Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi dan Raperda Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren,” papar Sekwan DPRD Musi Rawas Elbaroma.
Selain itu, di ingatkan Pemkab Musi Rawas segera menindaklanjut terkait 5 Raperda menjadi Perda. Dengan laporan hasil pembahasan pansus DPRD, berikut perubahan dan perbaikan.
“Mempersilakan, kepada bupati musi rawas memproses lebih lanjut Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) kabupaten musi rawas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












