*Cekcok Mulut, Berujung Bacok Istri
MUSI RAWAS, LS – Asmadi (47) lelaki asal Desa Petunang Kabupaten Musi Rawas, terpaksa harus pisah ranjang tidur dibalik jeruji besi sel penjara. Betapa tidak, semua akibat ulahnya, yang dengan sadisnya menganiayaan istrinya sendiri.
Mirisnya lagi, hanya karena cekcok mulut semata. Pelaku lakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yang mana, karena dibalut emosi pelaku nekat membacokan sebilah parang hingga membuat pujaan hatinya dirawat medis mengalami luka sayat di tangan sebelah kanan.
Tidak terima, menjadi korban KDRT. EU (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan kejadian menimpahnya ke Polres Musi Rawas.
Sementara itu, Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas menanggapi laporan sesuai dilik adua : LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 09 November 2023.
Bersamaa dengan itu, mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Anggota unit PPA dibackup Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, bergerak melakukan penyergapan.
Dan tanpa perlawanan, Asmadi diborgol lalu digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah membenarkan prihal diamankan salah seorang warga pelaku KDRT, nekat mebacok istrinya sendiri.
“Memang benar, ada perkara KDRT dan untuk pelakunya sudah ditahan,” ucap Iptu Herdiansyah dalam keterangan pres rilis.
Dijelaskan untuk krologis kejadian, tindak kriminal KDRT terjadi bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku yang juga suaminya.
Kemudian, terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, akan tetapi mengenai tangan korban sebelah kanan.
Sehingga luka pada tangan, kemudian pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya personel Unit PPA Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB, satu buah senjata tajam jenis golok,” tandasnya.
Penulis : ARIE












