Terbaik & Terpercaya
Indeks

Setahun Buron Tipu dan Gelapkan Uang Wajib Pajak, AK Oknum PNS UPTD Samsat Mura Dibekuk Polisi

Ist Polsek Beliti

MUSI RAWAS, LS – Melarikan diri alias buron satu tahun lamanya, usai jalankan aksinya nekat menipu sekaligus gelapkan uang wajib pajak kendaraan bermotor. Takhayal, sepak terjang AK (42) seorang Oknum pegawai negeri sipil (PNS) bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Musi Rawas terhenti.

AK sendiri diburuh hingga ke Palembang, terduga pelaku di bekuk Team buser unit reskrim Polsek Muara Beliti, ketika tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kretapati, Minggu (9/9) malam sekitar pukul 18.00 Wib.

Akibat perbuatanya, saat ini AK tengah mendekam sel tahanan Polsek Muara Beliti. Sedangkan perkaranya, kembali tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terungkap aksi AK diketahui warga, Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatab Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini telah melakukan penipuan sekaligus pengelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor. Semua hasil lidik terhadap, adanya laporan korban JD (44) merupakan wajib pajak sesuai dilik aduan : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023.

Yang mana, berdasarkan keterangan korban JD. Dirinya, menjadi korban penipuan ketika dirinya hendak mengurus pajak sekaligus mutasi kendaraan mobil bertemu dengan terduga pelaku AK.

Lalu terduga pelaku, meminta syarat STNK dan BPKB serta uang Rp. 7 juta. Lalu, keduanya bertemu. Akan tetapi, sampai saat ini bersangkutan terduga pelaku AK tak kunjung meyelesaikan tugasnya mengurus pajak kendaraan milik korban.

“Benar, bahwa Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus AK di Kota Palembang. Tersangka sempat kabur melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak,”kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul SH dalam keterangan pres rilis.

Lebih jauh, AKP Elan Maruli menyebutkan aksi pelaku sudah lama terjadi, 28 september 2022 lau. Untuk lokasi kejadian, di Kantor UPTD Samsat Mura Muara Beliti.

“Namun berdasarkan dari penyelidikan bahwa tersangka ini, bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya,”bebernya.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, team buser unit reskrim Polsek Beliti bergerak melakukan penangkapan terduga pelaku diketahui tengah berada di kota Palembang.

“Setibanya, di Palembang bersangkutan lagi berada di salah satu lokasi dan tengah mengedarai sepeda motor di Keretapati. Pelaku lagi melintas kita hadang, tanpa perlawanan berhasil diamankan. Lalu, di Polsek SU I Kota Palembang kita berupaya melakukan mengintrogasi pelaku,”tandasnya.

Dihadapan penyidik, sambung AKP Elan Maruli bersangkutan mengakui semua perbuatanya. Dimana, telah melalukan penipuan dan penggelapan terhadap sebanyak 39 surat kendaraan.

“Adapun ricianya. Sebanyak 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan motor. Disita juga satu lembar Surat SPPKB milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO,”tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *