MUSI RAWAS, LS – Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, istilah yang pantas diberikan kepada OS (18) laki-laki warga Ngestibolga 1, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.
Betapa tidak, walaupun sempat gegerkan jagat dunia maya atas perbuatanya membobol warung milik warga di Kecamatan Muara Beliti, Rabu (9/8) dan ternyata aksinya tersebut tertangkap camera CCTV lalu viral disejumlah media sosial alias Medsos baik Facebook, istagram maupun tiktok.
Pelaku yang juga merupakan badit spesialis bongkar rumah, takhayal berhasil diamankan anggota unit reskrim Polsek Muara Beliti yakni tengah dalam suasana gembira, yang mana bersangkutan berada dikediaman orang tua pacaranya berada di Kota Lubuklinggau dan barulah hendak melangsungkan musyawarah guna menikahi pujaan hatinya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP, tentunya tidaklah memakan waktu hingga 100 hari. Bahkan, hanya dalam hitungan dua hari saja perkara ini berhasil diungkap, yang mana dalam penangkapan terhadap pelaku OS sendiri dipimpin langsung Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul, Kemarin (10/8) malam sekitar pukul 21.45 Wib.
“Benar bahwa kami berhasil meringkus resedivis, sekaligus spesialis bongkar rumah dan warung yang selama ini sempat viral di media sosial baik Facebook, Instagram Tik Tok dan lain-lain,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Marulli Sitompul didampingi Kanitreskrim Bripka Kurniawan dalam keterangan Pres rilisnya.
Lebih jauh, dijelaskan AKP Elan Maruli Sitompul bahwa semua dari hasil penyidikan, maka didapatkan identitas dari pada pelaku aksi pencurian, yang mana dalam jalankan aksinya bersangkutan ini beraksi membongkar pintu belakang warung, kemudian setelah masuk menggasakan sejumlah barang-barang berharga selanjutnya kabur. Dan diketahui, bahwa pelaku yang mana telah terlanjur viral berinisial OS merupakan warga asal Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka.
“Untuk pelaku kita amankan di salah satu rumah warga diketahui bersangkutan hendak musyawarah untuk menikah dengan gadis pujaannya di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,”Jelas AKP Elan sapaan akrabnya.
Dari itu, untuk pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara 363 di wilayah Polres Musi Rawas maupun Polres Lubuklinggau,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












