Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gulung 4 Kawanan Spesial Curat Bongkar Rumah, Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Puluhan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Ist Pres Rilis Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas mengelar pres rilis, ungkap kasus tindak kriminal pencurian kekerasan (Curat) 363 KHUP spesial bongkar menggasak unit Yamaha N-MX dan penyalagunaan narkotika. Pres rilis dipimpin Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Harsono berserta Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK dan Kasatnarkoba AKP Herma Junaidi dan Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan, Aula Gedung Admani Mapolres Musi Rawas, Hari ini (10/7) pagi tadi.

Dimana, dari dua perkara tersebut baik Team Opsnal Landak bersama personel Reskrim Polsek Megang Sakti. Kemudian, team opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan keseluruhan ada sebanyak 5 orang terduga pelakunya.

Adapun, pertama perkara pidana yakni aksi curat 363 KUHP aksi bongkat rumah korbanya Asuandi (50) warga Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti

Dimana, masing-masing yakni pertama perkara pidana Curat 363 KUHP aksi pencurian bongkar rumah korbanya Asuhadi (50) warga Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti lalu kehilangan Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-MX, kejadiannya 7 Juni 2023 lalu.

Secara Estapet, Team Opsnal Landak Satrekrim Polres Musi Rawas dibackup personel Reskrim Polsek Megang Sakti, Jum’at (7/7) malam. Dimana semua bermula informasi warga, mengetahui adanya keberadaa orang pendatang mencurigakan. Lalu, ditindaklanjut ternyata benar diketahui adanya dua terduga pelaku Curat 363 Spesialis Bongkar rumah di Muara Megang.

Polisi pun mendatangi lokasi, melakukan penyergap. Sehingga, diamankanlah tanpa perlawanan Dua Pelaku Bambang Utoyo (33) dan Ariansyah (34) keduanya tidak lain tetangganya korban sendiri warga Desa Muara Megang.

Kemudian, dilakukan pengembangan. Dan dari lokasi berbeda diamankan pula dua orang merupakan pelaku penanda barang hasil curian. Pertama, diamankan lebih dulu Edi Zubari (35) merupakan pembeli Unit Motor Yamaha N-MX barang hasil curian aksi bongkar rumah Asuandi warga Muara Megang. Selanjutnya, turut diamankan pula Suhadi juga pelaku penada, yakni Dua Unit sepera motor Honda Revo dan Honda Beat Matic.

Sementara itu, dari ungkap perkara penyalagunaan Narkotika. Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan penangkapan seorang pengedar Narkoba Abdul Haris (37) warga asal Suka Menang, Kecamatan Muara Kelingi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Dompet Emas didalamnya berisikan 34 Paket Shabu siap edar atau 6,70 gram. Bersama, satu paket plastik ukuran sedang berisi 18 butir pil ekstasi berlogo tengkorak atau 9,62 gram.

“Hari ini, melaksanakan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Narkoba Polres Mura. Dan berhasil meringkus lima tersangka diantaranya, satu tersangka narkotika, empat tersangka terlibat aksi curat,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H didampingi Wakapolres Kompol Harsono, bersama Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK, Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi SH serta Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan dalam keterangan Pres rilisnya.

Lebih jauh, dismpaikan AKBP Danu Agus Purnomo bahwa dalam pengungkap perkara tersebut. Pertam perkara pidana, oleh team Opsnal Landak Satreskrim bersam back personel reskrim Polsek Megang Sakti melakukan penangkap terhadap 4 orang pelaku Curat 363 KUHP spesial bongkar rumah di Megang Sakti, kejadian 7 juni 2023 lalu.

Selanjutnya, tertanggal 7 juli semua berkat informasi masyarakat dilakukan penyergapan diamankanlah Dua Pelaku insial BU dan A. Keduanya pelaku beraksi bongkar rumah, membawah kabur Uni Sepeda Motor Merk Yamaha N-MX.

“Selanjutnya, barulah dikembangkan berhasil diamankanya dua orang pelaku lagi. Inisial AZ dan S merupakan penanda membeli sepeda motor hasil curian. Dan BB yang diamankan, dua unit sepeda motor Honda Revo dan Honda Beat Matic hasil curian,”Bebernya.

Dan untuk diketahui, bahwa ke-empat tersangka pidana ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas, bersama itu ke-empatnya dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat dengan adanya keberhasilan ungkap kasus ini diharapkan akan berkurangnya tindak pidana curat maupun curanmor yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Begitupun, dihimbau untuk selalu berhati-hati dan lebih peduli dengan keamanannya terutama bagi kaum perempuan jangan pergi sendiri di tempat yang sepi atau jalan yang jarang dilalui. Kami berharap juga masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui kendaraan pelaku baik curat, curanmor maupun curas kepada pihak kepolisian,”Seruhnya.

Sementara itu, perkara penyalagunan narkoba. Dihari sama 7 Juli 2023 siang pukul 11.30 Wib. Team Opsnal Eagle Satnarkoba juga berhasil mengamankan pengedar narkoba inisial AH (37) diamankan pelaku di kediamanya di Desa Temuan Sari, Muara Kelingi.

“Adapun, dari tangan tersangka AH diamankan BB,dompet emas bertuliskan emas Metro yang didalamnya berisikan Uang Rp. 310.000,- kemudian 4 bungkus berisikan 34 paket sabu siap edar 6,70 gram bersama satu bungkus plastik klip berisikan 18 butir pil ekstasi logo tengkorak 9,62 9 gram,”Tandasnya.

Dijelaskan, Pria berpangkat melati dua bahwa untuk perkara Narkotika hingga sampai saat ini kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *