Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gegara Sambal Model, Pelajar Di Musi Rawas Berkelahi Hilang Nyawanya

Ist Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Polisi Resort (Polres) Musi Rawas amankan LX (14) pelajar warga BTS ULU Musi Rawas terduga pelaku tindak kriminal kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia (MD).

Untuk korbanya sendiri, MY (15) pelajar SMP warga setempat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan dilik aduan:  Lp/B-186/XI/2022 /Sat Reskrim/Res Mura, Tgl 08 November 2022.

Meninggalnya korban MY karena mengalami cidera akibat berkelahi dengan pelaku XL, sepulang sekolah, Selasa (8/11) siang.

Adapun kronologis kejadian, korban dan pelaku bertemu. Korban yang tidak senang kepada pelaku, menanyakan maksud pelaku mencampurkan sambal ke kuah model, Sabtu 5 November 2022.

Lalu, terjadilah perselisihan mengakibatkan keduanya berkelahi dan keduanya sempat bergulat, akan tetapi datanglah warga berhasil merelai keduanya.

Korban MY usai perkelahian, mengajakan temanya DU untuk pulang. Akan tetapi, korban yang mengalami dua kali pukulan di kepala ini,  hendak berdiri lalu terjatuh pingsan.

Selanjutnya, dibantu warga korban MY dibawah ke Puskesmas guna mendapatkan perawatan media. Namun, sayangnya nyawa My tidak terselamatkan meninggal dunia (MD).

Sementara itu, mengetahui kejadian tersebut. Pihak keluarga korban melamporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pelaku pun, diketahui inisial XL tanpa perlawanan berhasil diamankan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP M.  Indra Prameswara S.IK membenarkan prihal kejadian, adanya perkelahian pelajar hingga mengakibatkan korbanya meninggal dunia (MD).

“Benar, telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan korbanya meninggal dunia. Kejadian terjadi di BTS Ulu, pelakunya sendiri yang juga pelajar sudah kita amankan,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara dalam keterangan Pres rilisnya, Rabu (9/11) siang.

Lebih jauh, disampaikan AKP M. Indra Prameswara S.IK untuk kejadian perkelahian semua dipicuh perbuatan pelaku XL di Sabtu 5 November 2022 dengan sengaja mencampurkan sambal ke kua model miliknya korban MY.

“Lalu, di hari selasa sepulang sekolah terjadi perselisihan. Keduanya berkelahi, sempat terjadi pergulatan walau sempat direlai warga yang lewat. Tetapi, korban yang mengalami pukulan dibagian kepala sempat pingsan dibawah ke Puskesmas, hanya saja akhirnya korban meninggal dunia,”Paparnya.

Dari kejadian tersebut, Ditegaskan AKP M.  Indra Prameswara pelaku XL telah ditahan sel tahan Polres Musi Rawas mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Sedangkan akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Jo 76 C UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *