Terbaik & Terpercaya
Indeks

Satresnarkoba Polres Linggau Bekuk Penjarakan Dua Remaja Dengan Kepemilikan 311, 81 Gram Sabu

IST Satresnarkoba Linggau

LUBUK LINGGAU, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel kembali mengungkap penyalagunaan narkoba yang belakangan meresahkan warga Kota Lubuklinggau.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau membekuk dua orang remaja, DP (21) oknum warga Kelurahan Ulak Surung, Kota Lubuklinggau dan MRE (22) oknum warga Kelurahan Kenanga Kota Lubklinggau.

Tidak sekedar mengamankan kedua remaja tersebut, Polisi juga semulanya mendapatkan barang bukti (Bb) plastik klip ukuran sedang bersikan 78, 43 gram kristal putih diduga kuat merupakan sabi-sabu yang disembunyikan keduanya dibawah pohon karet berada di lokasi penangkapan, belum lama ini 5 Desember 2024 lalu.

Begitupun usai keduanya, diamankan selanjutnya berlangsung pengembangan. Kembali, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan petunjuk dari salah satu pelaku yang mengaku masih menyimpan barang bukti (Bb) Narkotika, beberapa paket sabu-sabu.

Benar saja, dilakukan pengeledaan kediaman tersangka MRE. Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba, mendapati dari dalam gudang dibawah rumah yakni satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 8, 26 gram serbuk kristal putih sabu bersama 6 plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih sabu 2,05 gram.

Kembali pengembangan dilakukan, yang juga diakui satu pelaku yakni PD masih menyimpan paket sabu-sabu. Alhasil, dilakukan pula pengeledaan dikediaman PD. Polisi, mendapati dari balik plafon kamar mandi ada sebanyak tiga plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 223, 7 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Nopera E.J Putra membenarkan, telah diamankan dua tersangka penyalaguna narkoba. Adapun, kini keduanya tengah dilakukan proses hukum yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

“Keduanya kini, telah ditetapkan tersangka ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas yang mana masing-masing milik Bb paket sabu ratusan gram,” ungkap Iptu Nopera dalam keterangan Press Rilisnya, Hari ini (12/12) siang.

Lebih jauh, dibeberkan Pria berpangkat balok dua yang dahulu perna menjabat Kapolsek BTS Ulu Cecar tindakan kedua tersangka telah meresakan. Pengungkapan sendiri, tentunya didukung informasi masyarakat.

“Adapun, akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *