Terbaik & Terpercaya
Indeks

Belasan Paket Sabu 2,28 Gram Gagal Edar

ist humas polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas menyergap, terduga pengedar Sabu-sabu Inisial DISA (28) tengah berada di depan bengkel di blok C Desa Karya Sakti Kecamatan Kelingi, Kamis 28 Juli 2022 lalu.

Dari tangan laki-laki merupakan warga setempat, polisi gagal edarkan belasan paket sabu 2, 28 Gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, DISA kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan seorang warga asal Desa Karya Sakti Muara Kelingi inisial DISA pengedar sabu-sabu.

“Pelaku kita amankan lagi di bengkel, setelah digeledah anggota kita amankan12 paket klip berisi kristal putih diduga sabu 2, 28 Gram ditemukan berada kota senter warna hijau,”Terang AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilis, Senin (1/8) sore.

Akibat perbuatanya, DISA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena, bersangkutan tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui BB miliknya. Kembali, dilakukan penyidikan lebih laju,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *