*Disita Bb 11 Paket atau 22,86 Gram Sabu Berikut Lengkap Alat Isap Uang 2,3 Juta
MUSI RAWAS, LS – Respon cepat ditunjukkan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika yang terjadi dipelosok Desa.
Dengan melakukan upaya joint insvestigasi, melibatkan personel Unit Reskrim Polsek BTS Ulu. Belum lama ini (24/10) dini hari, Tim gabungan (Timgab) Polres Musi Rawas mengerbek sebuah rumah kayu atau pondok berlokasi di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu diduga kuat sebagai sarang Narkoba.
Dari dalam rumah, tanpa perlawanan Timgab dengan sigap memborgol AM (30) terduga pengedar juga Target Operasi (T0) dan Y (45) pemakai atu pemuja sabu. Bahkan, tak luput timgab mengamankan barang bukti (Bb) 11 paket atau 22,86 gram sabu, bersam Bb lainya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Gokma Uliate Sitompul S.H., S.I.K membenarkan prihal diamankan dua orang penyalaguna Narkoba. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu. Dan semua berdasarkan dilik aduan : LP/A-67/X/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 24 Oktober 2026.
“Semua bermula informasi masyarakat, telah diamankan Dua orang yakni AM (30) penjual atau pengedar sabu. Dan juga, diamankan Y (45) pembeli atau pemakai yang dikuatkan hasil test urine positive konsumsi metafetamina. Untuk, TKPnya itu di Desa Sembatu Jaya BTS Ulu,” ungkap AKBP Gokma Uliate Sitompul SH.S.I.K disampingi Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel ketika sampaikan keterangan Press relaesenya.
Lebih lanjut AKBP Gokma sapaan akrabnya menyebutkan, dalam penyergapan berhasil diamkan beberapa barang bukti (Bb). Mulai dari 11 paket atau 22,86 gram sabu, kemudian Bb lainya, 1 (satu) timbangan digital merk pocketscale, plastik klip kosong, pirek, korekapi gas, alat hisap sabu (bong).
“Lalu, diamankan pula tas kecil warna hitam, handphone merk infinix milik pelaku dan uang tunai senilai Rp. 2.375.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” beber perwira polisi berpangkat melati dua ini.
Dari terungkapnya penyalagunaan Narkotika, yang mana sudah sampai menjakau pelosok desa. Untuk itu, selaku Kapolres Musi Rawas menghimbau kepada warga untuk menjauhi penyalagunaan Narkoba.
“Sebagaimana guna mewujudkan Program Bapak Kapolri. Kita Polres Musi Rawas, tengah gencar memberatas peredar Narkoba dengan menertibkan keberadaan sarang Narkoba, yang ada diwilayah hukum Musi Rawas. Begitupun, kami juga meminta kepada masyarakat dukunganya jika ada melihat penyalaguna, pengedar segera laporkan ke kami Polres Musi Rawas atau Polsek Jajaran,” himbaunya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel membenarkan penangkapan terhadap dua orang AM dan Y (45). Penangkapan keduanya, tengah berada sebuah rumah kayu atau pondok di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
“Adapun saat ini, keduanya baik AM tengah jalani pemeriksaan penyidik atas penguasaan 11 paket atau 22,86 gram sabu. Sedangkan, Y mengaku cuma sebagai pembeli atau pengguna,” jelas Iptu Jemmy.
Ditambahkan Iptu Jemmy, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Didapatkan jika Bb didapatkan AM dari salah seorang berasal dari Kabupaten tetanggan Pali.
“Kalau dari keterangan AM, dirinya mengakui kepemilikan paket sabu. Dan juga, AM mengaku dapatkan paket tersebut dari Pali. Adapun, untuk Y sendiri mengaku hanya sebagai pembeli dan pengguna dan dikuatkan dengan hasil test urine positive metafetamina dan berdasarkan hasil gelar perkara pelaku Y ditetapkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis : ARIE














