MUSI RAWAS, LS – Berbagai cara dilakukan Polres Musi Rawas, dalam hal menangani serius terhadap dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Salah satunya, melalui peran aktif Da’i Kamtibmas Polres Musi Rawas memanfaatkan momentum tampil dihadapan jamaah salat Jum’at agar bisa memberikan edukasi masyarakat terkhususnya, larangan dan Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut seperti di lakukan, yakni Da’i Kamtibmas Ipda Alamsa. Dirinya, yang dipercara sebagai Khotib Salat Jum’at Masjid Desa Tanah Priuk. Secara lugas, sampaikan pesan-pesan Kamtibmas Khusus mengenai bahaya karhutla dan larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Demikian pula Aiptu Samsul Jarman yang turut aktif menyampaikan imbauan Karhutla kepada para jamaah menjadi Khotib Salat Jum’at baik itu di Desa M. Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo dan Bripka Budiono di Masjid Nurul Iman Kelurahan Purwodadi.
Gerakan serentak ini, merupakan bentuk penjabaran langsung dari perintah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Shandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum yang memintah agar seluruh jajaran memasifkan imbauan Karhutla, yakni di berbagai ruang kegiatan masyarakat, termasuk di tengah-tengah kegiatan keagamaan Kolaborasi Polri dan Tokoh Agama.
Apresiasi setinggi tingginya terhadap personel, terkhusus Da’i Kamtibmas Polres Musi Rawas yang telah berperan aktif sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Karhutla. Adapun, dengan demikian tentunya bersama sama sudah turut ambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Kegiatan ini merupakan penjabaran perintah Bapak Kapolda Sumsel untuk memasifkan imbauan kepada masyarakat tentang Karhutla pada berbagai kegiatan. Kita mengoptimalkan peran Da’i Kamtibmas, imbauan pada saat acara-acara keagamaan, berbagai kegiatan masyarakat, serta menggerakkan peran serta Bhabinkamtibmas dan seluruh personel Polres Musi Rawas,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H,
Penanggulangan Karhutla, ditegaskan AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya bahwa tidaklah bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif yang dibangun melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan kultural di tengah masyarakat.
Untuk itu, Ada beberapa fokus terhadap penangulangan Karhutla ini. Baik itu, mengenai ancaman nyata ditimbulkan Karhutla. Terlebih mengenai bahaya dan dampak buru jika terjadinya Karhutla.
“Tugas kita Polisi terus mengingatkan masyarakat. Dan paling utama, menyangkut dampak <span;>destruktif yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati. Kebakaran menghancurkan habitat flora dan fauna, serta memutus rantai makanan di ekosistem hutan,” paparnya.
Begitun dampak kursial, terutama dirasakan manusia. Salah satunya, gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan terjadi Karhutla. Juga terkait dampak Karhutla yakni dengan akan terjadinya Kabut Asap mengacam kesehatan. Karena, asap tebal hasil pembakaran mengandung gas berbahaya yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, hingga iritasi mata.
“Dan juga dampak lainya, lumpuhnya aktivitas Publik yang beresiko kembali karena kabut asap mengganggu jarak pandang yang berisiko pada keselamatan transportasi, serta penundaan aktivitas pendidikan dan ekonomi warga. Lalu, begitupula dengan sanksi hukum yakni Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, diancam dengan sanksi penjara yang berat serta denda miliaran rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ulasnya.
Dari itu, AKBP Agung Adhitya memastikan sangat dibutuhkan kepedulian dan kerjasama semua pihak dalam, terkait menghadapi Karhutla.
“Ya, semuanya menjadi harapan bersama terjalinya sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat ini, Polres Musi Rawas. Sehingga, untuk Kabupaten Musi Rawas senantiasa aman dari bencana Karhutla serta tercipta lingkungan yang sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” tandasnya.
Penulis : ARIE












