MUSI RAWAS, LS – Setelah menempuh waktu cukup panjang, yakni penyidik menyelesaikan tugasnya mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan gelar perkara.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas tetapan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidan Korupsi Pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Hari ini (31/7) malam ini.
Kedua tersangka yakni, inisial HAB dan M merupakan pengurus Koperasi Produsen Sugi Jaya Mandiri (SJM), sebagai penerima bantuan Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, SH, MH, membenarkan prihal penetap Dua orang sebagai tersangka perkara Korupsi Dana PSR.
“Hasil penyidikan menyimpulkan status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar Rio sapaan akrabnya.
Dibeberkan Rio bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setidaknya akibatkan kerugian negara mencapai Rp 601.955.470. Dan itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.
“Dan pihaknya memastikan telah mengamankan uang negara, yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut yakni senilai Rp 1.265.526.441,” kata dia.
Selain itu, Rio pun menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengusulkan peserta Program PSR Tahun 2022. Saat itu, HAB menjabat sebagai Ketua Koperasi, sedangkan M sebagai Sekretaris berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Usulan tersebut kemudian, lanjut Rio memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.
“Sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan luas lahan 311,4235 hektare di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua direkomendasikan menerima bantuan Program PSR.
Berdasarkan rekomendasi itu, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” bebernya.
Akan tetapi, menurut Rio tentunya dalam proses penyidikan jaksa menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada penyedia yang diduga dilakukan para tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ditambahkan Rio untuk kedua tersangka HAB dan M langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
“Kami Kejari Musi Rawas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dan kita pastika jika proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandasnya.
Penulis : ARIE












