Terbaik & Terpercaya
Indeks

Lagi Nyabu Empat Pemuda Tanjung Raja Ditangkap, Kapolres AKBP Rizka : Tidak Ada Ruang Bagi Penguna Ataupun Pengedar Narkoba Diwilayah Hukumnya

IST Humas Polda Sumsel

OGAN ILIR, LS – Tindak tegas ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel membekuk empat pemuda kedapatan tengah pesta sabu disebuah rumah Kelurahan Tanjung Raja Barat, belum lama ini 28 Juli 2026 lalu.

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tidak sendiri, melainkan diback Jajaran Polsek Tanjung Raja  dalam upaya merespon cepat laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran terjadi di wilayah tersebut.

Tak hanya memborgol empat pemuda, masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50).  Di lokasi pesta sabu itu, Polisi amankan barang bukti (Bb) satu paket sabu diperkiran sebelumnya 10 gram hanya memang tersisa 9,78 gram di karenakan didapati pirek kaca tersisa serbuk kristal putih 1,02 gram.

Kemudian, diamankan pula unit timbangan digital, skop terbuat dari pipit plastim, satu set alat isap alias Bong. Dan diamankan pula, uang tunai Rp. 300 Ribu beserta empat telpon seluler merupakan milik ke-empat pemuda.

Pengerbekan tersebut dibenarkan, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, S.H.,. Dikatakanya, dengan bersama sama jajaran Polsek Tanjung Raja dilakukan giat operasi pengerbekaan laporan adanya aktivitas pesta Narkoba disalah satu lokasi di Keluran Tanjung Raja Barat.

“Kronologis pengerbekan, ketika tiba dilokasi Tim Gabungan masuk kedalam rumah. Didalam didapati empat pemuda, yang mana tengah mengkonsumsi sabu. Dilakukan penggeledaan, diamankan sejumlah barang bukti (Bb) paket sabu bersama beberapa Bb lainya Timbangan Digital lengkap dengan peralatan isap sabu,” ungkap Iptu Surya Atmaja sapaan akrabnya.

Tidak hanya itu, setibanya ke-empat pemuda berada di Mapolsek Tanjung Raja dilakukan test urine. Bersama mengikuti proses pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

“Dilakukan juga koordinasi Labor Polda Sumsel, bersama lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kita pastikan ke Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas pria berpangkat balok dua ini.

Selain itu, ditambahkan Iptu Surya Atmaja bahwa ke Empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian Ke Empatnya juga dijerat juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Rizka sapaan akrabnya.

Terpisah dikatakan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim gabungan Polres Ogan Ilir dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polda Sumsel memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Ogan Ilir atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tukas Kombes Pol Nandang.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *