LUBUK LINGGAU, LS – Kerja serius ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel yang berhasil mengungkap 5 kasus penyalagunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan lima kasus tersebut. Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dibawah komando, Kasat AKP M. Romi SH. M.H setidaknya menahan 5 orang tersangka gagalkan beredarnya 3,94 gram Sabu, 30 Butir Pil Ekstasi dan 136 Gram Ganja.
Tidak hanya itu, penangkapan terhadap kelima tersangka yang mempunyai peran baik pengedar, kurir hingga pengguna itu. Kelimanya yakni J (28), R (33), E (35) dan B (48) serta seorang anak berhadapan dengan hukum inisial M (17).
“Ada juga beberapa Barang bukti (Bbl lainya mendukung aksi kelima tersangka. Baik diamankan sejumlah alat isap (Bong), telepn seluler, tas penyimpanan. Berikut uang tunai hasil transaksi itu ada mencapai Rp.395 Ribu,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhtia Bagus Arjunadi SH.S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut, dibeberkan AKP M. Romi pengungkapan lima Kasus penyalagunaan Narkoba secara rinci. Pertama dimulai 23 Juli 2026 malam. Yang mana, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengerbek sebuah konttakan berlokasi di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari kontrakan, diamankan dua tersangka yakni J dan R keterkaitan penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana pertama tersangka J lebih dulu diamanakan, Bahkan, ketika penyergapan tersangka J berupaya mengelabui Polisi dengan membuang kota rokok berisikan 14 bungkus plastik kristal putih 3,45 gram sabu-sabu. Kemudian, dilokasi yang sama tersangka R tertangkap basa tengah asik konsumsi sabu alias Nyabu.
“Lalu operasi dilanjutkan Minggu 27 Juli dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan Under Cover By menangkap tersangka E pendatang asal Sekayu. TKP kelurahan Tanah Periuk Lubuk Linggau Selatan II. Dari tangan tersangka E, polisi hentikan Travel ditumpangi tersangka E dan dari hasil penggeledaan. Polisi dapati tiga butir pil ekatasi berlogo Union atau 1,59 4 gram,” beber AKP Romi
Selanjutnya, ditambahkan Pri berpangkat balok tiga Perna menjabat Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas ini. Operasi dilanjutkan paginya, pukul 10.00 Wib. Tim bergerak lakukan pengerbekan kamar hotel Kelurahan Pasar Satelit Lubuk Linggau Utara II. Tampa perlawanan pengedar inisial B diborgol, berikut barang bukti (Bb) 27 butir pil ekstasi 8,79 gram dan empat paket sabu seberat 0,49 gram.
“Dan penangkapan terakhir di 27 Juli 2026. Tim hentikan pengendara sepeda motor remaja masih dibawah umur insial.M, dihentikan tepat melintas di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dari pengeledaan didapati 136 gram ganja kering diselepikan pingganya M. Begitupun, diamankan uang Rp. 105 Ribu diduga kuat uang hasil transaksi,” bebernya lagi.
Terpisah disampaikan, <span;>Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Adithia Bagus sapaan akrabnya.
Senada dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam mengungkap rangkaian kasus tersebut.
“Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat Polres Lubuk Linggau dalam merespons informasi masyarakat dan memutus rantai peredaran narkoba ini. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” tukasnya.
Penulis : ARIE












