Terbaik & Terpercaya
Indeks

Bongkar Dua Lokasi iIlegal Refinery Lawang Wetan, Tangkap Dua TSK Tetapkan DPO Pemilik Lokasi

IST Humas Polda Sumsel

MUSI BANYUASIN, LS – Personel Patroli Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel bongkar dua lokasi ” illegal refinery ” aktivitas penyulingan minyak mentah  tanpa izin. Tindak tegas pun dilakukan, polisi menahan dua orang pekerja inisial JI (42) dan Y (41) dijadikan tersangka.

Pengerbekan terhadap dua lokasi, yang mana keberadaanya berada di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan, Kemarin (28/7) malam.

Selain itu, tanpa ragu-ragu Polsek Babat Toman lakukan penyegelan ditandai pemasangan Police Line terhadap dua lokasi. Kemudian, lakukan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PIR (47) dan HER (46) Pemilik Lokasi illegal Refinery.

“Mulanya, Personel Patroli Polsek Babat Toman lakukan giat Patroli rutin sebagai upaya preventif dan refesif Polri. Adapun, dikesempatan Patroli menargetkan keberadaan lokasi aktivitas penyulingan minyak ilegal, yang mana rawan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta merugia negara,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam keterangan Press Releasenya.

Selanjutnya, dipaparkan pria berpangkat melati dua akrab disapa Bang Ruri bahwa ketika giat patroli berlangsung. Terhendusnya, keberadaan yakni dua lokasi penyulingan minyak dan tanpa ada izin.

“Dilokasi pertama diketahui pemiliknya PIR, yang dilokasi didapati ada dua pekerja sedang mengoperasikan unit tungku penyulingan berkapasiyas 55 drum. Sedangkan lokasi kedua, milik lelaki insial HER hampir sama didapati adanya aktivitas penyulingan minyak lengkap dengan keberadaa peralatan lengkap. Hanya memang, ketika dilakukan penyergapan para pekerja berhasil larikan diri saat mengetahu kedatang polisi,” bebernya.

Dari pengungkapan ini, AKBP Ruri Prastowo memastikan kasus ini masuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Bersama diamankan, keberadaan barang bukti (Bb) mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas illegal Refinery.

“Saat ini penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi. Sekali lagi, kita pastikan tetapkan dua tersangka dan status DPO bagi pemilik aktivitas illegal Refinery,” ulasnya.

Dari itu semua, AKBP Ruri Prastowo menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., bahwa sudah komitmen Polda Sumsel yakni berikan dukungan penuh seluruh jajaran, khususnya dalam memberantas praktik usaha migas ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan ketahanan energi nasional.

“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa. Bahkan, berikan informasi jika mengetahui keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *