PALEMBANG, LS – Mengaku hanya sekedar koleksi, tak lantas membuat laki-laki insial MA (40) lepas dari jeratan hukum atas kepemilikan sejata tajam (Sajam).
Terlebih lagi, MA keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) ini, yang dengan bangganya petatang petenteng membawa sebilah sajam, jenis pisau Kerambit diselipkan dipinggannya.
Takhayal, dengan sigapnya Tim Buser Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 2 Polrestabes mebekuk MA. Penyergapan terhadap MA berlangsung pinggir jalan tepatnya dilorong Amal Jalan K.H Azhari Kelurahan 16 Ulu, belum lama ini 14 Juli 2026 lalu.
Dan akibat perbuatanya itu, kini MA harus mendekam Sel tahanan Polsek SU 2. Sementara sebilag pisau kerambit, menjadi barang bukti (Bb) nantinya dipersidangan.
Kapolsek SU 2 Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH membenarkan bahwa berdasarkan laporan keresahan masyarakat. Unit Reskrim Polsek SU 2 mengamankan MA atas kepemilikan sajam. Berdasarkan dilik aduan : LP/A-01/VII/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Juli 2026.
“Untuk bersangkutan telah kita tetap tersangka, kini mendekam sel tahanan Polsek dan mengikuti serangkaian proses hukum penyidik,” ungkap Kompol Dedi Rahmat Hidayat
Akibat perbuatanya, dibeberkan Kompol Dedi Rahmat Hidayat bahwa untuk tersangka telah lalukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai tanpa hak dari pihak berwenang berupa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ay at (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ketika di Interogasi penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sajam kerambit dari temanta. Dan dirinya akan membawa sajam itu pulang untuk dijadikan koleksi. Akan tetapi, bagi tersangka MA tentunya dimita pertanggung jawaban sesuai hukum berlaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












