Terbaik & Terpercaya
Indeks

Polsek Muara Lakitan Kembali Terima Penyerahan Senpira, Pucuk Laras Panjang Dari Warga Diserahkan Lurah Muara Lakitan

IST Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS, LS – Sosialisasi sekaligus himbauan, terkait bahaya penyalagunanan senjata api dilakukan jajaran Polsek Muara Lakitan mendapatkan respon postive warga Muara Lakitan.

Hal itu dengan dibuktikan, kembali Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpi) berasal dari warga Kelurahan Muara Lakitan.

Penyerahanan senpira jenis kecepek, laras panjang tanpa amunis tersebut diserahkan langsung, Lurah Muara Lakitan,  Insani S.IP. Sementara itu, Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan SH. MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Firiansyah menerima penyerahan sepira tersebut dengan dilengkapi penandatangan berita acara serah terima, Rabu (24/6) pagi.

“Terima kasih kepada Ibu Lurah Muara Lakitan, yang bersediah serahkan penyerahan senpira dari warganya,” ungkap AKP Hendrawan dalam keterangan Pres Releasenya.

Dijelaskan, AKP Hendrawan untuk penyerahan senpira sendiri. Setidaknya, telah dilakukan dari beberapa desa dan kelurahan Muara Lakitan itu sendiri. Dimana, penyerahan dimulai dari Kades Muara Rengas, Prabumulih II, Lubuk Pandan. Kemudian pak Camat dan ditambah juga penyerahan senpira pak lurah Muara Lakitan.

“Untuk ricianya, setidak sudah ada 6 pucuk senpira termasuk penyerahan dari Lurah Muara Lakitan. Dimana, satu laras panjang diserahkan Kades Muara Rengas, Kemudian  Kades Prabumuli juga satu pucuk yang juga Senpira Laras Panjang. Nah, kalau Kades Lubuk Pandan dua pucuk senpiran baik Laras Panjang dan Laras Pendek. Lalu pak camat satu pucuk senpira laras panjang dan pak lurah juga sama,” bebernya.

Sementara ditambahkan Pria berpangkat balok tiga dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau ini. Penyerahan Senpira merupakan kegiatan imbangan Ops Senpi 2026. Dan dipastikan pelaksanaanya sendiri, giat penyerahan senpira telah berdasarkan adanya Surat Telengram Kapolda Sumsel No : ST/126/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 28 mei 2026. “Kemudian juga, adanya Surat Telegram Kapolres Musi Rawas No : STR/11/VI/OPS.1.3/2026 Tanggal 11 Juni 2026,” tandasnya.

Ditambahkan, AKP Hendrawan bahwa antusiasnya peran pemerintah di Muara Lakitan, turun menyerahkan Senpira. Tentunya, jajaran Polsek Muara Lakitan telah mengurai langkah-langkah mulai dari turun ke desa dan juga Kelurahan guna berikan himbauan, terkait larangan penyalagunaan Senjata Api.

“Kemudian, juga terus berkoordinasi dan mengajak pemerintah desa (Pemdes), Pemerintah Kelurahan hingga kecamatan secara aktif memberikan himbauan warga yang memang masih memegang, menguasai senpira untuk segera menyerahkan kepihak berwajib, dalam hal ini Polsek Muara Lakitan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *