Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sabu 1,4 Kilogram Bb Ungkap Satresnarkoba Linggau Musnah Diblender

IST

*Dipimpin Lansung Kapolres AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Disaksikan Kejaksaan Pengadilan Instasi Terkait

LUBUK LINGGAU, LS – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.453, 88 gram atau 1,4 Kilogram, merupakan barang bukti (Bb) hasil ungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau musnah diblender. Hal itu terkuat, hasil giat pemusnahan barang bukti (Bb) Narkotika kurun waktu dua bulan April-Mei 2026.

Pemusnahan sendiri, dipimpin secara langsung  Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhtia Bagus Arjunadi SH. S.IK M.H didampingi Kasatresnarkoba, AKP M. Romi. Pelaksanaan pemusnahan, dilangsungkan dengan turut pula disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta para saksi guna memastikan keterbuka dan akuntabel.

Adpaun rangkaian pelaksanaan pemusnahan, dengan cara barang bukti (Bb) 1, 4 kilogram sabu dimusnakan dengan diblender hingga larut dan rusak, hasil pemusnahan kemudian dibuang sesuai prosedur yang telah ditetapkan, berlangsung H<span;>alaman apel belakang Mapolres Lubuk Linggau, Hari ini (23/6) pagi tadi.

“Ini adalah pengungkapan di periode bulan April dan Mei 2026 dengan didasari 4 laporan polisi dan meringkus 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.

Barang bukti (Bb) narkotika yang dimusnahkan tersebut, untuk diketahui didapatkan dari 5 orang tersangka inisial AP, ZA, RT, MY dan TS yang diamankan. Yang mana, masing-masing tersangka diantaranya berasal dari Musi Rawas, Lubuk Linggau, bahkan dari laur Provinsi Yak Jambi.

“Yang mana, ricianya. Mulai daari tersangka AP diamankan 102,85 gram sabu. Lalu, dari tangan tersangka ZA 204,49 gram. Kemudian, tersangka RT dan MY 89,31 gram. Terakhir, dari tersangka MY diamankan barang bukti 31,23 gram sabu,” bebernya.

Lebih lanjut, AKBP Adhita Sapaan Akrabnya menyebutkan bahwa Lubuklinggau bisa dikatakan menjadi tempat yang menarik, untuk dilakukan peredaran narkotika.

“Sehingga dengan kegiatan pengungkapan ini diharapkan tidak terjadi lagi atau ini akan menjadi pertimbangan dari pelaku-pelaku narkoba sekiranya akan merusak generasi-generasi muda di Lubuklinggau terkait peredaran narkoba,” kata dia menjelaskan.

Ditegaskan Pria berpangkat melati dua ini, bahwa pemusnahan terhadap barang bukti (Bb) semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Kemudian prosesnya, setelah dinyatakan lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan,” tandasnya.

Senada disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP M Romi bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan kembali. Metode pemusnahan harus dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan bahan lain yang dapat merusak kandungan narkotika tersebut, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” terangnya.

Disetiap kesempatan, lanjut AKP Romi sapaan akrabnya bahwa pihalnya terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, baik dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tukasnya.

Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *