Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sepanjang Mei Ungkap 6 Kasus 3C, Penjarakan 8 Tersangka

Kapolres AKBP Agung Adhitya Pimpin Press Release pengungkapan kasus 3C sepanjang Mei 2026

*Sita 6 Buah Kunci Later T Berikut Puluhan Bb Curian Lainya

MUSI RAWAS, LS – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026.

Hadir pimpin giat Press Release, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya SH. S.IK M.H didampingi Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Trk S.IK bersama Kanit Pidum Ipda Nofrianto.

AKBP Agung Adhitya menegaskan, bahwa dari hasil pelaksanaan penegakan hukum. Khususnya, dalam mengungkap kasus tindak pidana 3 C (Curat,Curas dan Curanmor). Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, telah berhasil mengungkap ada sebanyak 6 kasus semua didominasi pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Baiklah, pada kesempatan kali ini. Sepanjang Mei, kita Polres Musi Rawas berhasil mengungkap setidaknya 6 Laporan Polisi (LP), yang semuanya pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP,” ungkap AKBP Agung Adhitya dalam keterangan Press Releasenya, Jum’at (5/6) siang tadi.

Secara rinci, AKBP Agung Adhitya menyebutkan 6 kasus yang terungkap. Pertama kasus Pencurian buah sawit, Kedua Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Ketiga percurian hewan ternak  (Sapi), Ke-empat pencurian besi, Kelima pemcurian handphone dan Ke-enam Pencurian Seng.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan sebanyak 8 Tersangka semuanya laki-laki. Turut pula disita 28 Barang Bukti (Bb) berkaitan dengan pindana tersebut,” beber Pria berpangkat melati dua lulusan Akpol 2025 ini.

Ditegaskan, AKBP Agung Adhitya bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman dari berbagai bentuk tindak perkara konvesional yang meresahkan.

“Kami polres Musi Rawas, menghimbau seluruh masyarakat agar terus tingkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan tindak pidana apapun, aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” himbaunya.

Tidak hanya itu, dengan tegas AKBP Agung Adhitya menyampaikan Polres Musi Rawas tidak akan berikan ruan bagi para pelaku tindak pidana jalankan aksinya, diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

“Artinya, kami akan lakukan tindak tegas terukur bagi para pelaku kriminal. Sebab, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tegasnya.

Sementara itu, dijelaskan Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra bahwa dari 6 kasus yang terungkap. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas telah bekerja sesuai aturan berlaku.

Adapun, dari 6 kasus tersebut diamankan sebanyak 8 orang tersangka dengan masing-masing total ada 28 Barang bukti (Bb) baik hasil curian atau Bb pendukung bagi para tersangka jalankan aksinya.

“Dari 28 Bb kita rinci, mulai dari Bb kasus pencurian buah kelapa sawit disita 35 Janjang buah kelapa sawit, 490 Kilogram. Kemudian, sebuah tojok alat muat kelapa sawit. Lalu, sebuah senter. Adapun, juga disita dua helai pakaian digunakan tersangka jalankan aksinya,” paparnya.

Sementara itu, ditambahkan AKP Redho Agus Suhendra untuk barang bukti (Bb) perkara pencurian lainya. Seperti Bb kasus Curat Besi disita sebuah liggis terbuat dari besi. Ada juga, 10 buah teralis besi jendela berwana biru lengkap kode Imei. Begitupun, dengan disita dua unit handpone merk Oppo A3 warna ungu dan RealMe C15 berwarna biru lengkap kode Imeinya, sebuah casing silikon Oppo A3.

“Lalu, untuk Bb kasus CuranmorPencurian disita Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor Merk Honda BG 2856 GAH atas nama Rendi. 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda dan 1 Flasdish berisi video aksi pencurian sepeda motor,” paparnya.

Kemudian Bb kasus Curat penucurian hewan ternak warga, disita 5 potong bagian tubuh se-ekor sapi, unit sepeda motor hodna revo warna hitam tanpa nopol, sebilah kapak, sebilah sajam parang, dua buah ompreng.

“Untuk kasus lainya,  pencurian seng disita Bb sebanyak 12 keping seng ukuran 2,5 meter dan  10 keping seng 2,3 meter. lalu, unit sepeda motor matik yamaha mio 125 cc, 1 buah paku, sebanyak 6 buah kunci later T, potongan tali nilon putih, 2 kabel listrik hitam, potongan tali nilon putih, 1 buah stop kontak beserta kabelnya,” ulasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *