OKU TIMUR, LS – Kerja keras menindak tegas penyalagunaan Narkoba, meresahkan masyarakat diwilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur buahkan hasil.
Hal itu ditunjukkan, belum ini (6/4) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur menggerbek salah satu rumah di pemukiman Desa Cempang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
Tanpa perlawaan, HS (34) terduga Bandar narkoba bersenpi yang telah lama meresahkan masyarakat OKU Timur. Tak tanggung-tanggung, dari tangan HS. Polisi berhasil gagalkan beredaranya <span;>33 paket sabu seberat 20 gram bersama 6 butir pil ekstasi. Dan turut pula diamankan, pucuk senjata api (Senpi) jenis revolver lengkap dengan 9 butir amunisi kaliber 38.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan terukur.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba segera bergerak melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah tersangka, petugas menemukan HS berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh mendapati target Bb Narkoba berikut dengan kepemilikan senpi tanpa izin.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar. Dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Penggerebekan ini mengungkap ancaman berlapis yang sangat serius. Bandar narkoba yang juga menyimpan senjata api merupakan ancaman langsung bagi masyarakat. Kami memastikan seluruh jaringan yang terkait akan kami kejar hingga tuntas,” ungkap AKBP Adik sapaan akrabnya.
Selain itu, amankan dengan Bb dimaksud, anggota juga mengamankan alat hisap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
“Keberadaan senjata api ilegal di lokasi yang sama dengan narkotika siap edar menunjukkan tingkat bahaya yang tinggi. Kondisi ini mengindikasikan potensi penggunaan senjata untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba maupun mengancam keselamatan pihak lain,” bebernya.
Atas perbuatannya, ditambahkan AKBP Adik bahwa untuk tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, penyidik akan memproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika yang beroperasi dengan tingkat risiko tinggi.
“Ini bukan sekadar kasus narkoba, tetapi juga ancaman keamanan publik. Kepemilikan senjata api ilegal bersama narkotika menunjukkan tingkat kesiapan jaringan dalam menghadapi aparat. Polda Sumsel akan bertindak tegas dan menyeluruh terhadap jaringan seperti ini,” kata dia.
Saat ini, ditambah Kombes Pol Nandang bahwa penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika serta penelusuran asal-usul senjata api yang ditemukan.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap bentuk kejahatan yang membahayakan masyarakat ditindak secara tegas, profesional, dan tuntas,” tukasnya.
Penulis : ARIE












