Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gerbek Rumah Sungai Kedukan, Satresnarkoba Banyuasin Borgol MRA Remaja 18 Tahun Sebagai Pengedar

IST Humas Polda Sumsel

BANYUASIN, LS – Pemukiman padat penduduk berlokasi di Desa Sungai Kedukan, Banyuasin mendadak hebo. Salah satu rumah diduga sebagai target operasi (OP) di gerbek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin.

Dari dalam rumah, Polisi mengamankan MRA remaja 18 tahun diduga pengedar. Dari hasil penggeledaan, diamankan sebanyak 13 paket kilp atau 3, 75 gram sabu-sabu.

Selain itu, turut diamankan pulan Bb lainya plastik klip kosong, sekop dari pipet plastik, serta kantong kemasan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika. Kejadian penggerbekan, Sabtu (4/4) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, MRA ditetapkan sebagai tersangka dab saat ini tengah meringkuk sel penjaran Polres Banyuasin.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena usia tersangka yang sangat muda, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika kini menyasar generasi muda hingga tingkat paling rentan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan.

Seluruh barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi diduga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.

Keberadaan alat kemas dan paket siap edar memperkuat dugaan bahwa kamar pribadi tersangka telah digunakan sebagai titik operasional peredaran sabu.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan sosial yang harus menjadi perhatian bersama.

“Tersangka baru berusia 18 tahun, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa generasi muda sedang menjadi target jaringan narkotika,” beber AKBP Aldino.

Lebih lanjut, ditambahkan Pria berpangkat melati dua ini. Bahwa pihaknya Satresnarkoba Polres Banyuasin terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP,” jelansya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.

“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Orang tua, sekolah, dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba,” kata dia

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Nandang bahwa menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika tanpa pandang usia. Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi sosial bahwa perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *