*Diduga Pondok Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi, Total Bb 27 Paket Sabu Gagal Edar
MUSI RAWAS, LS – Dengan sigapnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menjawab keresahan masyarakat. Setelah lebih dulu telah dilakukan penyelidikan, memastikan kebenaran jika ada salah satu Pondok Kebun kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba.
Kemarin (9/12) malam sekitar pukul 20. 00 Wib, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba yang dikomandoi langsung, Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra berserta sejumlah personel bergerak mendatangi lokasi salah satu pondok kebun sawit berada di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri guna melakukan penyergapan.
Alhasil, setiba dilokasi didapatkan dua orang tengah berada dipondok kebun. Kemudian, dengan diam-diam Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, naik kepondok kebun. Kemudian, Dua Sekawan Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan, keduanya langsung diborgol.
Dan dari hasil pengeledaan, dari keduanya didapati barang bukti (Bb) totalmya 27 paket sabu-sabu siap edar. Yang mana, dari tangan Zulftri (32) didapati 25 platik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 3, 46 gram, lalu juga ditemukan 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital dan uang Rp. 400 ribu.
Sedangkan, dari tangan Vio Ade Firmansyah (31) juga diamankan 2 plastik klip kecil berisikan serbuk kristal 0, 26 gram diduga sabu ditemukan dalam saku celana dikenakannya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Dua Sekawan bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas. Adapun, sampai berita ini diterbitkan Dua Sekawan ini telah ditetapkan tersangka, dan kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
“Saat, diintrogasi keduanya mengakui bahwa BB Puluhan paket sabu benar miliknya dan diakui juga paket sabu ini hendak dijual,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendea dalam keterangan pres rilisnya.
AKP Romi menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya tentunya sudah berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Dan sampai saat ini, kedua tersangka kita masih lakulan penyidikan lebih lanjut. Terlebih, kita akan lakukan pengembangan sejauh mana bersangkutan terlibat dalam perkara Narkotika ini,” beber AKP Romi
Sementara, akibat perbuatanya. Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, dari itu kita kenakan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta. Penangkapan kedua tersangka, tentunya merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, sekaligus ciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Penulis : ARIE












