Terbaik & Terpercaya
Indeks

Pj Wako Linggau Trisko Defriyansa Sampaikan LKPJ Walikota 2023.

Pose Pj Wako Linggau Trisko Desfiyansa tanda tanggan LPKJ Wako Linggau 2023 (25/3) pagi.

*Apresiasi Peran Legislatif Sehingga Terjalin Komunikasi Harmonis

LUBUKLINGGAU, LS – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023, dalam kesempatan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (25/3) pagi.

Dalam kesempatanya, H. Trisko Defriyansa mengapresiasi DPRD Kota Lubuklinggau, terselenggaranya rapat Paripurna DPRD mendengarkan penyampaian LPKJ Walikota Lubuklinggau tahun 2023.

“Terlebih lagi, dengan terjalinnya komunikasi yang harmonis, serta menjadi kotrol dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Terima kasih juga, peran Forkopimda, pimpinam parpol, oraganisadi kemasyarakatan, tokoh masyarakat seluruh element di kota Lubuklinggau terus berikan dukunganya,” ungkap pria berkacamata ini.

Selain itu, ditambahkan Trisko Defriayansa dukungan berbagai pihak juga terhadap mewujudkan agenda-agenda yang telah diamanatkan dalam rencana kerja pemerintah daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Tak lupa juga terima kasih insan pers, baik cetak maupun elektronik yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam penyampaian informasi sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan kreatif, saran maupun kritik,” bebernya.

Pose Pj Wako Linggau Trisko Desfiyansa tanda tanggan LPKJ Wako Linggau 2023 (25/3) pagi.

Dengan demikian, LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilaporkan oleh kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran secara transparan dan akuntabel.

Di mana hal ini memuat informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” tandasnya.

Adapun, Masih Kata Trisko Desfiyansa bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lubuklinggau tahun 2023, Pemda telah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Lubuklinggau tahun 2018-2023. Yakni ‘Terwujudnya Lubuklinggau sebagai Kota Metropolis yang Madani’ dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Lubuklinggau tersebut ditempuh melalui empat misi pembangunan.

“Keempat misi tersebut antara lain mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak, berkualitas dan berkarakter, meningkatkan daya saing ekonomi dan kesejahteraan sosial, meningkatkan infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ulasnya.

Demikian pula, terangnya, jika masih terdapat kekurangan, perlu menjadi bahan introspeksi bersama agar kedepan mampu berbuat lebih baik, mampu menjaga kesinambungan pembangunan.

“Dan sanggup memberikan pengabdian yang terbaik bagi kota Lubuklinggau,” tukasnya. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *